Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Melanggar Disiplin Berat, Empat Pejabat Eselon II Pemprov Dinonaktifkan

Danres Saragih - Selasa, 15 April 2025 12:51 WIB
439 view
Melanggar Disiplin Berat, Empat Pejabat Eselon II Pemprov Dinonaktifkan
Foto: SNN/Dok
Kantor Gubernur Sumut

"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat," ujar Sulaiman.

Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021 pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. "Itu kan dapat dinonaktifkan," ujarnya.

Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan?, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.

Baca Juga:

"Kalau ditanya berapa lama pemeriksaan, ya sudah berjalan," jelasnya, sambil mengatakan kalau Ilyas Sitorus saat ini memang sedang dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah seorang pejabat eselon II, Harianto Butarbutar membenarkan telah dibebastugaskan terhitung sejak 11 April 2025 lalu.

Baca Juga:

Harianto mengaku telah menerima surat keputusan pembebastugasan itu yang diteken langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution berdasarkan nota Inspektorat Sumut.

"Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. Itulah isinya surat itu, ya dikatakan hasil pemeriksaan SK-nya sudah diterima, per tanggal 11, hari Jumat," ujar Harianto menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam surat itu disebutkan juga hak-haknya sebagai pejabat eselon II masih berjalan, sambil menunggu pemeriksaan.

Ditanya tanggapannya soal pembebastugasan tersebut, Harianto justru mengaku kebingungan.

"Bingung juga, saya nggak taju apa yang mau dilakukan. Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru