Jakarta
(harianSIB.com)
Kementerian Luar Negeri (
Kemlu) mengungkap adanya belasan pekerja migran Indonesia (
PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (
TPPO) di
Dubai,
Uni Emirat Arab. Belasan korban dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama periode Januari-Maret 2025.
"Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI
Dubai," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI)
Kemlu RI Judha Nugraha dilansir Antara, Selasa (15/4) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Judha mengatakan,
Kemlu RI dan KJRI
Dubai telah memberikan atensi terhadap modus
TPPO yang kerap mengeksploitasi
PMI perempuan. Para korban acap kali dipaksa menjadi PSK di
Dubai.
Modus yang sering dipakai pelaku awalnya meminta
PMI bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Pelaku mengiming-imingi calon korban dengan gaji tinggi.
Baca Juga:
"Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK," ujar Judha.
KJRI
Dubai saat ini telah bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian
Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum terhadap kasus
TPPO tersebut.
KJRI
Dubai aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan terkait modus dan bahaya
TPPO kepada kelompok
PMI, agensi dan komunitas masyarakat Indonesia sebagai langkah pencegahan.
Judha mengatakan, KJRI
Dubai dan KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di tujuh Emirat di Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui pembentukan Tim Pendamping
PMI.
Kemlu dan Perwakilan RI di PEA selalu mengimbau para
PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya yang menyebabkan status
PMI itu menjadi ilegal sehingga membuat
PMI rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
Selain itu, sesuai dengan Permenaker No. 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan
PMI sektor domestik. KJRI
Dubai juga telah menyiapkan nomor hotline di +971 56 332 2611 dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan. (**)