Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati 2 Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu

Rimpun H Sihombing - Kamis, 17 April 2025 07:42 WIB
487 view
Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati 2 Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu
(Foto: Dok/Kejari Sergai)
JPU Kejari Sergai, Jhordy Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH dan RS, 2 terdakwa pengedar 7 Kg sabu pada sidang di PN Seirampah, Rabu (16/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menuntut pidana mati 2 terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram (Kg).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jhordy MH Nainggolan, pada sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Seirampah, serta Orsita Hanum, di ruang sidang Cakra PN Seirampah, Rabu (16/4/2025).

Kajari Sergai melalui Kasi Intel, Hasan Afif Muhammad kepada wartawan, Rabu (16/4/2025), menyampaikan, dalam sidang tersebut kedua terdakwa, yakni ZH (39) dan RS (32) dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Sergai.

Baca Juga:

"Kedua terdakwa dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair, yaitu pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," paparnya.

Kronologis perkara, lanjut Hasan, setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 Kg merupakan milik para terdakwa yang didapat dari DPO atas nama Rn untuk diantar kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Rn, dan para terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang diantar.

Baca Juga:

Kemudian, para terdakwa membagi uang tersebut dengan terdakwa ZH mendapat Rp2.500.000 dan terdakwa RS Rp2.500.000.

Secara khusus, Hasan menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti sabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan menjadi korban.

Ia menegaskan tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan yang dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya pada Selasa 22 April 2025 mendatang," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru