Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Gibran Disorot! Purnawirawan TNI Desak Mundur, PDIP: Itu Hak Demokrasi!

Redaksi - Senin, 28 April 2025 10:25 WIB
649 view
Gibran Disorot! Purnawirawan TNI Desak Mundur, PDIP: Itu Hak Demokrasi!
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyambangi warga di Rumah Susun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, usai penetapan presiden-wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Rabu (24/4/2024).
Medan(harianSIB.com)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi santai usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendorong pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut PDIP, aspirasi semacam ini merupakan bagian wajar dari kehidupan berdemokrasi.

"Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Kalau membengkokkan aturan di Mahkamah Konstitusi saja bisa dianggap sah, apalagi sekadar mengeluarkan pendapat. Yang penting, jangan sampai ada tindakan inkonstitusional yang melanggar hukum," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga:


Deddy melihat tuntutan tersebut sebagai bentuk keinginan untuk memperbaiki kondisi negara, mengingat banyak penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 dan pelaksanaan pemerintahan belakangan ini.

Baca Juga:

"Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dipandang dari sisi positif, yakni adanya dorongan untuk perbaikan. Memang harus diakui, di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024, banyak kebijakan yang menyimpang," tambah Deddy.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan bangsa yang saat ini bermunculan di bidang ekonomi, politik, hukum, hingga pengelolaan pemerintahan.


Sementara itu, Ketua MPR RI menyatakan bahwa Gibran tetap merupakan Wapres yang sah, di tengah derasnya desakan pergantian.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan dalam pernyataan sikap mereka, yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan berpangkat jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Surat tersebut turut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru