Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025
* Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin, Sita Rp 14,6 M

RI Masih Jadi Target Pasar Judi Online

* PPATK: Pelaku Beli Rekening Petani Tampung Uang Judol
Redaksi - Sabtu, 03 Mei 2025 10:01 WIB
111 view
RI Masih Jadi Target Pasar Judi Online
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
KONFERENSI PERS: Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum
Jakarta(harianSIB.com)

Bareskrim Polri mengungkap situs judi online h55.hiwin.care. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Indonesia masih menjadi sasaran sindikat judi online (judol) internasional.


"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu," kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Dia menyebutkan, banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi sasaran empuk jaringan judol asing.

Baca Juga:

"Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ucapnya.


Eks Kapolda Aceh itu mengatakan tidak ada pemain judi yang bisa menang. Klaim-klaim menang dan mendapat keuntungan, menurut dia, hanya iming-iming semata.

Baca Juga:

"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ujar Wahyu.


Wahyu menyebutkan judi online bukan hanya permainan dan melanggar hukum, tetapi lebih berbahaya dari itu. Bahkan bisa mengganggu stabilitas nasional.


"Namun juga harus kita pandang sebagai sesuatu yang akan mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan khususnya masyarakat-masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran hutang dan kemiskinan," ungkap dia.


"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini sehingga dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," sambungnya.


Lebih lagi, sebutnya, aktivitas perjudian online juga akan berdampak pada meningkatnya capital outflow, yaitu uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.


"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," terangnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru