Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025
* Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin, Sita Rp 14,6 M

RI Masih Jadi Target Pasar Judi Online

* PPATK: Pelaku Beli Rekening Petani Tampung Uang Judol
Redaksi - Sabtu, 03 Mei 2025 10:01 WIB
112 view
RI Masih Jadi Target Pasar Judi Online
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
KONFERENSI PERS: Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum

UNGKAP
Terbaru, polisi mengungkap situs judi online h55.hiwin.care. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, mereka adalah:
1. DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care;
2. AFA, selaku Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care;
3. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka berinisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online;
4. QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya;
Wahyu menuturkan, jaringan ini menunjukkan modus judi online yang terus berkembang. Dia menduga modus dengan merchant agregator ini ditujukan untuk mempersulit polisi membongkar kasus judi online.


"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini," tuturnya.
Dari pengungkapan itu, polisi telah membekukan dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan berbagai dokumen perusahaan.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:

Sita Rp 14,6 M
Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, kasus situs judi online h55.hiwin.care. Polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar.


"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," ujar Wahyu.

Baca Juga:

Blokir
Wahyu juga mengatakan, ratusan rekening telah diblokir dengan nilai lebih Rp 190 miliar.


"Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar," kata Komjen Wahyu.


Dia mengatakan, penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dittipid Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.


"Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelasnya.


Sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk menyelidiki rekening terkait judi online tersebut. Dia mengatakan proses pengusutan terhadap rekening terkait judi online itu masih berjelan.


Komjen Wahyu mengatakan, penyidik mengusut kasus ini secara detail dengan cara mendalami satu per satu rekening yang dilaporkan.


"Ini membutuhkan waktu, karena di 1 rekening yang muncul kita harus cek, benarkan orangnya. Kita harus cek satu per satu. Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening yang kita datangi. Sehingga yang lain masih dalam proses," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru