Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

PN Seirampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga, Kembalikan Aset Negara

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 08 Mei 2025 19:19 WIB
448 view
PN Seirampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga, Kembalikan Aset Negara
( Foto: Dok: harianSIB.com / M Arif H).
PN Seirampah mengeksekusi pengosongan restoran Simpang Tiga Perbaungan, Kamis (8/5/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bangunan restoran Simpang Tiga yang berada di kawasan Simpang Pantaicermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (8/5/2025).

Restoran yang berdiri di atas lahan seluas 2.679 meter persegi milik PTPN IV Regional II itu resmi dikembalikan kepada negara setelah proses hukum yang panjang.

Aset tersebut selama 23 tahun terakhir disewakan tanpa izin oleh koperasi karyawan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:

Pengosongan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi No: 588/Pdt/2023/PT MDN jo Putusan Pengadilan Negeri No: 4/Pdt.G/2023/PN Srh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi berlangsung tertib di bawah pengawasan Jurusita PN Seirampah, Rahmad Diansyah.

Baca Juga:

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah. Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam proses ini," ujarnya usai membacakan berita acara eksekusi.

Perkara ini bermula pada 2001, saat pengurus koperasi karyawan PTPN IV mengajukan permohonan pemanfaatan lahan HGUAdolina untuk membuka usaha restoran.

Niat awalnya untuk menunjang kesejahteraan karyawan. Namun, lahan tersebut justru disewakan kepada pengusaha berinisial S, pemilik restoran yang kemudian dikenal sebagai RM Simpang Tiga, yang memiliki jaringan usaha di dalam dan luar negeri.

Perjanjian sewa pertama berjalan dari 2001 hingga 2016, dan diperpanjang oleh anak S berinisial DBS hingga tahun 2028. Akibat penyewaan ilegal ini, PTPN IV ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp17,6 miliar.

Pada 2023, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata melalui Jaksa Pengacara Negara. Pengadilan menyatakan seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada perusahaan. Seluruh upaya hukum tergugat, termasuk banding dan kasasi, ditolak pengadilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, mengapresiasi lancarnya pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurutnya, ini merupakan langkah strategis untuk menjaga aset negara dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

"Pengelolaan ke depan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan orientasi pada peningkatan nilai tambah bagi negara dan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Namun demikian, Kuasa Hukum Tergugat, Moslim Mois, menyatakan keberatan atas eksekusi yang dilakukan.

Ia menilai, pengosongan dilakukan terburu-buru dan belum melalui tahap konstatering atau verifikasi objek.

"Kami telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jika PK diterima, kami siap menuntut kembali dan mengajukan eksekusi balik," katanya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru