Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Polsek Pagarmerbau Tangkap Pelaku Curanmor Sepasang Pelajar SMP

Lisbon Situmorang - Kamis, 15 Mei 2025 11:10 WIB
671 view
Polsek Pagarmerbau Tangkap Pelaku Curanmor Sepasang Pelajar SMP
(Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang)
Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richy Ricardo Sembiring, memaparkan pengungkapan kasus curanmor menghadirkan kedua tersangka (belakangi kamera) dan barang bukti, Rabu (14/5/2025) di Pagarmerbau.
Pagarmerbau(harianSIB.com)

Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang menangkap 2 pelaku tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, sepasang pelajar SMP berinsial SS (15) dan wanita berinsial DR (15) keduanya warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan keduanya diamankan sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, dan sepeda motor Honda Supra X warna merah, yang digunakan keduanya untuk mencari mangsa dan mencuri.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (C) Richy Ricardo Sembiring, Rabu (14/5/2025) di Mapolsek Pagarmerbau. Keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Saria Siahaan (53) warga Dusun Gereja Desa Jatirejo Kecamatan Pagarmerbau, Senin (12/5/2025) di Mapolsek Pagarmerbau.

Dalam laporan korban disebutkan, dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih, saat diparkir di pinggir jalan yang berada di depan rumahnya dengan keadaan setang tidak dikunci, namun kunci kontak dicabut dari stok kontaknya, dilengkapi rekaman CCTV, Sabtu (10/5/2025) pukul 12.10 WIB.

Baca Juga:

Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam, didorong seorang pria remaja memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim mendatangi rumah orangtua DR dan menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk mencuri, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB, di Desa Jaharun B Kecamatan Galang. Kepada Petugas, DR mengakui bahwa dia bersama temannya, menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri.

Hasil pengakuan DR, Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan SS bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (13/5/2025) pukul 18.00 WIB, di Bangunpurba. Keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan.

Iptu Ronal Sihite menjelaskan, keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru