Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Bobol Gudang Milik Warga, Pasangan Kekasih Gelap Dibekuk Polisi

Redaksi - Rabu, 21 April 2021 13:06 WIB
475 view
Bobol Gudang Milik Warga, Pasangan Kekasih Gelap Dibekuk Polisi
PEMBOBOL GUDANG DIAMANKAN: Pasangan kekasih gelap berinisial WH dan ES diamankan di Polsek Medan Timur, karena membobol gudang milik warga, Rabu (21/4/2021). (Foto :  harianSIB.com/Roy Damanik)
Medan, (harianSIB.com) -Pasangan kekasih gelap berinisial WH (41) dan ES (34), keduanya warga Jalan Bambu Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Timur karena membobol gudang milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefry yang dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021), mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil tindaklanjut dari laporan korban Julianto yang tertuang di Nomor: LP/176/IV/2021/Resta Medan/Sektor Medan Timur.

"Dalam laporannya, gudang korban yang berada tepat di samping rumahnya Jalan Bambu dibobol maling pada, Jumat (16/4/2021), sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil menggasak 2 TV 29 inci dan 14 inci, 4 pelak dan 1 lingkar sepeda motor serta berbagai macam onderdil sepeda motor," jelasnya.

Aksi pencurian itu sambung Kanit, terekam CCTV yang dipasang di seputaran lokasi kejadian. Rekaman itu juga sempat viral di medsos Instagram hingga membuat heboh warga Medan.

"Berdasarkan rekaman yang viral itu kita melakukan penyelidikan. Dan hasilnya kita mengungkap identitas kedua pelaku berinisial WH dan EX. Kita kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spkap) Nomor: SP.Kap/75/IV/2021, selanjutnya mencari keduanya," ujarnya.

Lanjut Jefry, Selasa (20/4/2021) malam, personel Tekab berhasil membekuk kedua pelaku di rumah kontrakan Jalan Bambu. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku menjual barang hasil curian kepada seorang pria di kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna proses selanjutnya serta pengembangan terhadap penadahnya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 4 tahun," katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru