Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kejari Langkat Tetapkan 4 Pejabat Pemprov Sumut Tersangka Korupsi, di Antaranya Kadis PU Bina Marga

Redaksi - Rabu, 21 Juli 2021 22:37 WIB
1.767 view
Kejari Langkat Tetapkan 4 Pejabat Pemprov Sumut Tersangka Korupsi, di Antaranya Kadis PU Bina Marga
(Foto: Dok/Kejari Langkat)
WAWANCARA: Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, didampingi Kasi Intel Boy Amali SH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH, diwawancarai wartawan, Rabu (21/7/2021), di Kejari Langkat.
Medan (harianSIB.com)
Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan 4 pejabat Pemprov Sumut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (21/7/2021).

Satu di antara 4 pejabat tersebut, Ir HM AEP mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara. HM AEP selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020.

Tiga tersangka lainnya yakni, Ir D MM Kepala UPTJJ Binjai selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), AN ST selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) UPTJJ Binjei dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai TA 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang ditanya wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Rabu(21/7/2021), membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat Pemprov Sumut itu ada pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Langkat dan telah sepengetahuan pimpinan di Kejati Sumut. Ir HM AEP MSi disebut-sebut saat ini masih aktif menjabat Eselon 2 di Pemprov Sumut.

Kepala Kejaksaan Negerin (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap dalam rilis yang diterima wartawan via aplikasi pesan menyebutkan, terkait kasus dugaan korupsi yang terungkap atas laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Pidsus telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 2 ahli bidang teknik dari USDU serta kordinasi dengan 2 ahli dari BPKP Perwakilan Sumut dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

”Setelah hasil pemeriksaan penyidikan rampung lalu dilakukan ekspose/gelar perkara dan ditetapkan 4 tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah tergantung perkembangan hasil pemeriksaan penyidikan,” kata Muttaqin yang baru menjabat Kajari Langkat sekitar 5 bulan yang sebelumnya Kajari Sorong.

Disebutkannya, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi Kabupaten Langkat TA 2020 tersebut, diperuntukkan dalam kegiatan patcing hotmix (penambalan), perawatan perkerasan base A, perawatan damija selokan samping tidak diperkeras, grading operation/Go yang terdapat pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang Pangkalan Susu- Pangakalan Susu Rp.248.178.580,Tanjung Pura – Tanjung Selamet Rp.328.077.400, Tanjung Selamet – Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan Rp.369.357.300, batas Binjai – Kwala Rp.222.082.980, Kwala Simpang – Marike – Timbang Lawang Rp.731.057.420, Simpang Durian Muluh- Namu Ukur Rp.140.040.640 dan Namu Ukur – batas Karo Rp 448.792.760.

Dalam pelaksaan kegiatan tersebut, ditemukan beberapa penyimpangan, seperti adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan/spj, pelaksaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Provinisi Sumatera Utara mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit KN BPKP Sumut (hanya 20% yang dilaksanakan dan 80% tidak dilaksanakan ).

Menurut Kajari didampingi Kasintel Boy Amali dan Kasipidsus M Junio Ramandra, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (primer). Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana (subsider).

Ditanya kemungkinan para tersangka ditahan, Muttaqin mengatakan soal itu tergantung kebutuhan tim penyidik dalam pemeriksaan. Sejauh ini masih kooperatif setiap pemanggilan dan pemeriksaan, sehingga belum dilakukan penahanan.

”Soal penahanan itu kewenangan subyektif penyidik,” kata Muttaqin yang pernah Kasi Ekmon Intelijen Kejati Sumut.

Ia juga membantah penetapan tersangka tersebut, sengaja dilakukan bertepatan menjelang hari puncak Hari Bakti Adhyaksa (HBA) atau HUT Kejaksaan pada Kamis (22/7/2021). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru