Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 2 Polisi Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Narkotika Divonis 18 Tahun

Redaksi - Selasa, 15 Februari 2022 19:42 WIB
764 view
Dituntut Seumur Hidup, 2 Polisi Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Narkotika Divonis 18 Tahun
(Foto: harianSIB.com/Regen Silaban)
BACAKAN: Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting didampingi majelis hakim anggota, saat membacakan putusan terhadap Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah, oknum polisi terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkotika di ruang Cakra Pe
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Dua dari 11 oknum polisi Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yakni, Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah, sebagai terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 Kg sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Salomo Ginting didampingi 4 majelis hakim anggota, yang dihadiri jaksa penuntut umum dan para terdakwa dengan didampingi penasehat hukum melalui video zoom pada persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (15/2/2022).

Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak menerima dan menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan beberapa kali menerima hibah uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim pada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karena majelis hakim menilai jika para terdakwa berada pada penerima perintah dalam rangkaian satu komando pada unit satu Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh saksi Wariono.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing mengatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya 3 oknum polisi lainnya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni, Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto Putra divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Vonis terhadap terdakwa Wariono dan Tuharno sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Berbeda dengan terdakwa Agung Sugiarto Putra yang divonis pidana mati, sementara oleh jaksa menuntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru