Medan (harianSIB.com)
Seorang ayah berinisial AZP warga Jalan Perisai Pribumi III Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena tega menganiaya bayi perempuannya berusia 10 bulan hingga mengalami luka memar di wajahnya, lantaran tak tahan mendengar tangisan anak kandungnya itu.
Informasi yang dihimpun jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Rabu (9/3/2022), aksi bengis pelaku itu terus berlanjut, sehingga istrinya, RWS yang mencoba meredam amarah suaminya malah menjadi sasaran penganiayaan. Warga sekitar yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke aparat kepolisian.
Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi itu segera menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya istri dan anaknya yang masih bayi terjadi pada , Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022).
"Awalnya pada Minggu siang, pelaku sedang menggendong anaknya, ANZP. Namun bayi perempuannya menangis dengan kuat. AZP kemudian membawa korban masuk ke kamar mandi. Ibu korban yang melihat itu, kemudian meminta kepada suaminya agar bayi itu diberikan kepadanya untuk digendong," ujarnya.
Lanjut Firdaus, pelaku tidak mau menyerahkan anaknya kepada RWS. Tetiba ibu rumah tangga (IRT) itu melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anak perempuannya. Melihat anaknya terluka, ibu korban spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan.
"Pelaku langsung mengamuk dan menendang bokong kiri istrinya secara membabi-buta, serta memukuli kepalanya hingga memar dan mencekik leher lalu mencakar wajah korban," katanya.
Pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis lagi. Saat itu RWS melihat suaminya menepuk-nepuk wajah korban sembari memintanya untuk diam. Ibu korban berteriak meminta tolong sehingga para tetangga datang dan mengambil anak korban yang wajahnya sudah memar dari gendongan pelaku. Selanjutnya warga melapor ke polisi. Tak lama tiba di lokasi dan menangkap pelaku.
"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)