Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Tim Satgas Presisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Percut Sei Tuan

Redaksi - Kamis, 17 Maret 2022 20:57 WIB
909 view
Tim Satgas Presisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Percut Sei Tuan
Foto Dok/Sat Reskrim
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan berinisial YD diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (17/3/2022).
Medan (harianSIB.com)

Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah warga berinisial YD (35) warga Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (17/3/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban M Zainul Arifin (52) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan yang tertuang di Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 22 Januari 2022.

"Dalam laporannya, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban diundang ke pakter tuak di Jalan Tanjung Bunga untuk mendampingi seorang tokoh masyarakat, Omri Barus guna menyelesaikan masalah pencurian handphone," ujarnya.

Setibanya di pakter tuak sambungnya, YD dan rekan-rekannya yang sudah berada di lokasi langsung marah-marah. Omri yang melihatnya kemudian menegur pelaku sembari mengatakan kedatangannya ke lokasi untuk menyelesaikan masalah pencurian HP.

"Tiba-tiba YD dan rekan-rekannya langsung mendorong tubuh Omri Barus dan korban M Zainul, lalu mengeroyok keduanya. Tak lama Omri berhasil melarikan diri, namun para pelaku mengejarnya. Tiba-tiba Omri terjatuh ke dalam parit, dan pelaku menginjak-injak serta menikam tubuh Omri dengan pisau kecil," ungkapnya.

Lanjut Kasat, tak jauh dari lokasi pelaku lainnya kembali memukuli M Zainul hingga terjatuh ke dalam parit. Akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri ke rumah warga. Korban kemudian dibawa warga ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Kasus tersebut selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.

"Kamis sekira pukul 09.00 WIB, Tim Satgas Presisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YD berada di wilayah Selambo. Petugas bergerak ke lokasi dan berhenti di satu rumah Jaln Sombare Batak Selambo. Petugas melihat di depan rumah ada parkir sepedamotor Honda Revo milik YD," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, petugas langsung bergerak ke rumah itu dan bertemu dengan istri pelaku. Saat ditanyai, pelaku tidak mengakui suaminya tidak ada di rumah. Tim Satgas Presisi langsung melakukan penggeledahan di setiap ruangan. Hasilnya pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di bawah kasur kamar tidur. Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru