Medan (harianSIB.com)
Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang juru parkir (jukir) berinisial WN alias Bobby (44) warga Jalan Bakti Luhur; Kecamatan Medan Helvetia karena melakukan pencurian sepedamotor (curanmor) di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (22/3/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Ibnu Sidik (25) warga Jalan Makmur Dusun IV Angrek, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang tertuang di Nomor: LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur.
"Dalam laporannya, Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB, korban yang baru selesai bekerja di kawasan Jalan Timor, hendak menuju parkiran sepedamotor di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Namun korban tidak melihat sepedamotornya di parkiran. Korban kemudiam melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur," terangnya.
Tim Resmob Presisi, sambung Kasat, langsung mengambil alih kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil lidik di lapangan, petugas mengungkap identitas pelaku curanmor di Jalan Timor tersebut, dan kemudian melakukan pencarian terhadap WN alias Bobby.
"Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Presisi medapat infomasi keberadaan pelaku di Jalan Gaharu Medan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian sepedamotor itu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepedamotor hasil curian kepada F (DPO) seharga Rp 1.900.000," jelasnya.
Lanjut Firdaus, petugas membawa WN alias Bobby untuk pengembangan guna mencari penadah barang hasil curian berinisial F. Di perjalanan pelaku melakukan perlawanan hingga nyaris melukai petugas. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dan digunakan bermain judi serta membeli narkoba. Modus operandi pelaku menjadi jukir, serta melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepedamotor korban. Pelaku residivis pada 2019 di Polsek Medan Timur karena terlibat kasus curanmor," pungkasnya
sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(*)