Medan (harianSIB.com)
Nekat berusaha merampas paksa senjata api (senpi) milik Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, satu dari dua pelaku curanmor ditembak di kedua kakinya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EFL (28) warga Jalan Marendal Pasar 5 Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas (ditembak) dan RA (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Kamis (24/3/2022) malam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Zulham Efendi Hasibuan (40) warga Jalan Makmur Dusun VII Tanjung Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan yang tertuang di Nomor: LP/B/170/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area.
"Dalam laporannya, Senin (7/3/2022) sekira pukul 12.40 WIB, korban dari rumahnya menuju Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepedamotor. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepedamotornya dengan posisi stang terkunci, setelah itu korban pergi ke satu tempat," ujarnya.
Tak lama sambung Kasat, korban kembali lagi ke lokasi parkiran dan terkejut lantaran sepedamotor Honda Vario miliknya telah raib. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Selanjutnya Tim Jatanras Presisi mengambil alih kasus pencurian itu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil lidik di lapangan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengungkap identitas kedua pelaku curanmor berinisial EFL dan RA. Selasa (22/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Jatanras Presisi mendapat informasi keberadaan EFL di kawasan Simpang Jodoh Pasar VII Tembung. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku," jelasnya.
Lanjut Firdaus, saat diinterogasi EFL mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama RA. Petugas membawa EFL untuk melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya. Tak butuh waktu yang lama, RA berhasil ditangkap saat duduk-duduk di Pasar VlI Tengah Gang Bonsai. Kedua pelaku mengaku jika sepedamotor hasil curian dijual kepada Fr alias Ganda (DPO) seharga Rp 4.000.000.
"Tim Jatanras Presisi memboyong kedua pelaku pengembangan mencari keberadaan penadah itu. Di perjalanan EFL melakukan perlawanan dengan berusaha merampas paksa senpi milik petugas. Petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor agar bisa mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Diakui pelaku saat beraksi keduanya merusak kunci kontak sepedamotor dengan menggunakan kunci leter T.
"Pelaku EFL merupakan residivis pada 2021 di Polsek Tanjungmorawa karena terlibat kasus curanmor. EFL juga mengakui pernah melakukan aksi kejahatannya di Jamin Ginting dan berhasil menggasak sepedamotor Honda Vario. Di Jalan Sutrisno mencuri sepedamotor Honda Beat dan di Jalan Wahidin menggondol sepedamotor Honda Beat," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.(*)