Medan (harianSIB.com)
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 3 pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) masing-masing berinisial PA (23) warga Pasar III Tembung Gang Pisang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan FRA alias Otoy (30) warga Pasar 8 Tembung Mama Harpas Komplek Amonis, keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Kemudian, Zu (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (29/3/2022) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil tindaklanjut dari laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Perhubungan Gang Teratai V Desa Laut Dendang yang tertuang di Nomor: LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan.
"Dalam laporannya, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB, korban baru bangun dan kemudian menuju teras rumahnya untuk memanaskan sepedamotor Yamaha Freego warna biru. Namun sepedamotor korban beserta STNK di dalam jok telah digasak maling. Korban langsung melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Tim Jatanras Presisi sambung Kasat, mengambil alih laporan korban untuk penyelidikan selanjutnya. Setelah berjam-jam diselidiki, petugas mengungkap identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial PA, FRA alias Otoy dan Zu. Di saat bersamaan petugas juga mendapat informasi keberadaan dua pelaku, PA dan FRA alias Otoy di Pasar V Tembung.
"Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk kedua pelaku dan mengamankan sepedamotor korban yang belum sempat dijual, serta sepedamotor Yamaha Mio warna merah BK 4871 TAG milik pelaku. Keduanya mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama Zu. Petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari Zu. Tak butuh waktu yang lama, Zu ditangkap dari tempat kerjaannya di Pasar V Tembung," jelas Kasat.
Lanjut Kompol Firdaus, saat ketiga pelaku dibawa untuk pengembangan, PA dan FRA alias Otoy melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dan digunakan bermain judi serta membeli narkoba. PA residivis kasus curanmor pada 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sementara FRA alias Otoy juga residivis pada 2016 kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan, dan 2019 kasus narkoba di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sedangkan Zu mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian," pungkasnya.(*)