Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Hadirkan Mediator Sendiri, Penggugat Merasa Tergugat I dan II Punya Itikad Baik

Redaksi - Selasa, 14 Juni 2022 19:31 WIB
1.474 view
Hadirkan Mediator Sendiri, Penggugat Merasa Tergugat I dan II Punya Itikad Baik
Foto SIB/Rido Sitompul
Sidang Lanjutan: Sidang Lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kembali digelar di PN Medan, Selasa (14/6/2022). 

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum antara Rosdiana Tamba selaku penggugat melawan Tergugat I PT Bank Sumut, Tergugat II PT Pertamina dkk, kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliwarti meminta dua pihak yakni penggugat dan para tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Adapun para pihak diminta melakukan mediasi tersebut sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Di persidangan tersebut, hakim Eliwarti bertanya kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai siapa yang akan dipilih menjadi mediator atau penengah.[br]

Menanggapi pertanyaan itu, Ivan Sahat Rajali Sirait selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya meminta agar mediator diajukan dari pihaknya.

Mendengar permohonan itu, kuasa hukum tergugat I dan II yang hadir dalam persidangan tidak keberatan atas penunjukan mediator yang diajukan penggugat. "Tidak keberatan majelis hakim," ucap masing-masing kuasa hukum hukum tergugat I dan II.

Selanjutnya, majelis hakim Eliwarti menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mediasi dengan mediator yang telah ditunjuk oleh penggugat.

Di luar arena sidang, Ivan Sahat Rajali saat diwawancara mengatakan, bahwa sidang kali ini merupakan sidang yang ketiga.

"Pada sidang kali ini, tergugat I dan II hadir, namun tergugat III yakni Notaris dan turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari sidang pertama hingga sekarang tidak hadir, sementara turut tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) minggu lalu hadir meskipun hari ini juga berhalangan hadir," kata Ivan didampingi Yoko Kristanto dan Edy Suhendro.

Ivan juga menjelaskan, alasan pihaknya menghadirkan mediator sendiri agar tidak adanya intervensi dari para pihak lainnya baik dari penggugat maupun para tergugat.[br]

"Sehingga harapan kita, mediasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan klien kita tanpa harus dengan upaya hukum selanjutnya atau sampai pokok perkara bisa tuntas. Kita sudah melihat itikad baik dari kehadiran Tergugat I dan Tergugat II yakni PT Bank Sumut dan PT Pertamina," sebutnya.

"Di persidangan tadi, kita mengusulkan untuk menunjuk mediator sendiri dari luar pengadilan, dan majelis hakim mengabulkannya. Kita menunjuk Bambang Sudarwadi menjadi mediator dalam mediasinya yang dilaksanakan minggu depan," lanjutnya.

Ivan mengatakan gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor akta notaris yang diduga dipalsukan.

Pihaknya juga melakukan upaya hukum tindak pidana ke Polda Sumut serta telah membuat pengaduan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh notaris, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan yang saat ini juga sedang berproses secara hukum. (A17)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru