Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Spesialis Curanmor

Redaksi - Rabu, 06 Juli 2022 18:26 WIB
714 view
Polsek Medan Area Tembak Pelaku Spesialis Curanmor
(Foto: Dok/Polsek)
PELAKU DITEMBAK: Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengapit pelaku spesialis curanmor berinisial AS alias Adek alias Dedek, usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,  Selasa (5/7/2022).
Personel Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS alias Adek alias Dedek (39), warga Jalan Rawa IV Kompleks Bangun Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (6/7/2022), mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban Joesmin (53), warga Jalan Gandi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, yang tertuang di Nomor: LP/B/307/IV/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya di samping toko sebelah kanan dalam keadaan stang terkunci, lalu masuk ke tokonya," jelas Purba.[br]


Sekira pukul 20.00 WIB, sambungnya, teman korban meminjam sepeda motor untuk membeli nasi, lalu kunci kontak diserahkan. Saat akan menuju ke sepeda motor, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang.

Hal itu dilaporkan kepada korban. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, dan tampak seorang pria mencuri sepeda motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.

"Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP serta mengamankan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Purba mengatakan dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AS alias Adek alias Dedek dan keberadaannya di depan RS Methodist Medan Jalan Thamrin Medan.

Kanit Reskrim dan anggotanya bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Dari tangan pelaku disita goni ukuran 3 Kg berisi kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.[br]


"Dari pengakuan pelaku, ketika itu dia melintas di depan toko milik korban dan melihat sepeda motor terparkir. Selanjutnya pelaku menuju sepeda motor dan membuka kunci kontak dengan kunci leter T. Setelah itu pelaku melarikan sepeda motor korban. Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas memboyongnya guna pengembangan mencari barang bukti sepedamotor milik korban," terangnya.

Ditambahkan Purba, dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan.

Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepeda motor," pungkas.

Ditambahkannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun. (A14)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru