HSS alias Tile dan IP alias Bantut, dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 500 gram sabu dan 280 butir Pil Ekstasi, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (6/10/2022).
Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan Aben Situmorang selaku JPU Kejaksaan Negeri Asahan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi penasehat hukum nya melalui aplikasi zoom.
Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Alternatif pertama yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU dalam pertimbangan nya menyebutkan bahwa, hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan bahwa terdakwa Bantut, menyesali perbuatannya sementara terdakwa Tile masih membantah perbuatannya.
Setelah tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU, sidang kemudian di tunda hingga Kamis (13/10/2022) depan dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang, Aben Situmorang selaku JPU kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya mengenai tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dinilai sangat ringan/rendah, berpendapat bahwa tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pedoman SOP penuntutan yang berlaku.[br]
"Tuntutan hukuman yang kita berikan sudah sesuai SOP dan telah mempertimbangkan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum.
Artinya tuntutan itu sudah memberikan keadilan bagi terdakwa. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa," jelasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa, HSS alias Tile dan IP alias Bantut ditangkap personel Satnarkoba Polres Asahan dari dua lokasi berbeda. Awalnya Bantut ditangkap dengan cara melakukan undercover buy pada hari Kamis, 14 April 2020 di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.
Kemudian, setelah melakukan pengembangan, Tile berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 16 April 2022, dari Hotel Madani Medan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 Juta, tas sandang warna hitam, 1 buah Hp Android merk Samsung.
Dari kedua terdakwa diamankan keseluruhan barang bukti narkotika, yakni sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dengan berat sekitar 500 gram, serta 280 butir pil ekstasi. (*)