Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Dugaan Korupsi Pengelolahan APBDes Salaon Dolok Naik Tahap Sidik

*Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp 457 Juta
Redaksi - Sabtu, 19 November 2022 16:53 WIB
693 view
Dugaan Korupsi Pengelolahan APBDes Salaon Dolok Naik Tahap Sidik
(Foto: harianSIB.com/Eben Ezer Pakpahan)
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon. 
Samosir (harianSIB.com)
Penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Samosir menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp1,6 miliar ke tahap penyidikan.

"Statusnya sudah kita naikkan dari tahap lidik ke sidik," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Abdul Rahman, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022) malam, di Pangururan.

Dia mengatakan dugaan penyimpangan pengelolahan APBDes yang bersumber dari Dana Desa dari APBN (DDA) itu, diselidiki sejak Juni lalu.

"Penyelidikan dilakukan sejak Juni dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke tingkat sidik," kata Josua.

Sementara itu, Rahman, mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 saksi, terdiri dari 6 orang perangkat desa termasuk Kepala Desa Salaon Dolok dan 5 orang dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan.

"Sudah dipanggil 11 saksi. Saat ini kita fokuskan penyelamatan uang negara tuntutan ganti ruginya (TGR) sebagai upaya pemulihan terlebih dulu," katanya.

Rahman menjelaskan, berdasarkan audit APIP Inspektorat sesuai laporan Inspektorat Samosir, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp457 juta dari total pagu anggaran Rp1,6 miliar.

Kerugian negara itu dari 4 jenis kegiatan termasuk silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya.

"Sesuai hasil pemeriksaan Inpekstorat yang kita terima laporannya dihitung keseluruhan termasuk RAB (rencana anggaran biaya) hingga volume, menemukan kerugian negara sekitar Rp457 juta dari 4 kegiatan, yakni peningkatan jalan, pengerasan jalan, jembatan dan silpa kas Rp170 juta," jelas Rahman.

Berdasarkan hal itu, sambung Rahman, pengelolahan APBDes Salaon Dolok tersebut, sarat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

"Kita masih mendalami kasus ini, tapi dalam waktu dekat nama-nama tersangka sudah kita kantongi untuk kita sampaikan lebih lanjut informasinya," kata Rahman. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru