Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap A (16) warga Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, Kamis (5/1/2023) dini hari. Saat menangkap A di depan Pos Lantas Bukit I Jalan Brandan-Banda Aceh Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Kepada wartawan di Stabat, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pemuda yang membawa narkotika jenis shabu menggunakan mobil HIACE Nopol BL 7164 KB dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Medan.
Berbekal informasi itu serta ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tambahnya, selanjutnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penghadangan di Pos lantas Bukit I Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Pukul 04.00 WIB, petugas menghadang mobil yang ditumpangi A ketika melintas di lokasi. Setelah menemukan A sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 1 tas ransel merek Grand Polo yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisi sabu seberat 500 gram.
"Selain sabu 500 gram, petugas juga menyita barang bukti 1 tas ransel, 1 unit Hp merek Oppo warna putih, uang tunai Rp287 ribu, 1 bungkus plastik hitam, dan 1 lembar koran yang digunakan untuk membungkus plastik berisi sabu," terangnya.
Kepada petugas, jelasnya, tersangka A mengaku mendapat sabu tersebut dari OM. Disebutkan, OM meminta pelaku membawa dan mengantarkan sabu tersebut menuju Pangkalan Brandan dengan upah sebesar Rp3 juta.
"Penyidik akan terus menindaklanjuti kasus ini. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Saat ini, A beserta barang bukti yang disita sudah berada di Mako Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (A16)