Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Siantar Martoba

Redaksi - Minggu, 09 April 2023 16:13 WIB
245 view
Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Siantar Martoba
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan:  Tersangka inisial AR dan barang bukti ganja diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (5/4/2023). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Disangkakan mengedarkan ganja, pria inisial AR (48) diringkus polisi di Jalan Medan Simpang Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/4/2023).

Warga Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kecamatan Siantar Martoba itu, diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

AR ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang didapat petugas, terlibat peredaran ganja di Jalan Medan Simpang Gang Bajigur.

"Dari laporan yang kita terima lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AR di pinggir Jalan Medan," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan, dari penangkapan AR, petugas mengamankan 1 buah plastik biru yang berisi ganja dan 2 unit Hp. Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Medan Simpang Rambong Merah.

Mendengar pengakuan AR, lalu petugas bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka di Jalan Medan Simpang Rambung Merah. Alhasil, sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang berisi 2 paket ganja dan 52 paket ganja diamankan petugas." Total berat ganja yang kita sita 237,71 gram," terangnya.

Rusdi menambahkan, tersangka bersama seluruh barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru