Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Polsek Medan Area Segera Limpahkan Berkas Penganiayaan Erika ke JPU

Tumpal Manik - Jumat, 19 Juli 2024 07:13 WIB
1.174 view
Polsek Medan Area Segera Limpahkan Berkas Penganiayaan Erika ke JPU
Foto:SNN/ Tumpal Manik
PENUHI PANGGILAN: Erika Tresia Br Siringo-ringo didampingi penasehat hukumnya, Surya, SH penuhi panggilan penyidik Polsek Medan Area, Rabu (17/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Area segera melimpahkan berkas penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo dengan terlapor RM dan DM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi terkait proses penanganan kasus penganiayaan tersebut.

"Berkas laporan penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo akan segera kita limpahkan jika sudah selesai," ujarnya, Kamis (18/7/2024) sembari menyebut penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca Juga:

Disinggung kapan waktu pelimpahan tersebut dilaksanakan, Hendrik enggan memberitahukannya.

"Jika sudah lengkap pasti akan segera dilimpahkan," jawabnya tanpa memberitahu waktu yang tepat.

Baca Juga:

Sebelumnya, Erika Tresia Siringo-ringo ditemani penasehat hukumnya, Surya, SH mendatangi Mapolsek Medan Area memenuhi undangan penyidik untuk dikonfrontir dengan terlapor.

"Hari ini kami penuhi undangan penyidik untuk dikonfrontir dengan para terlapor," sebutnya sambil mengatakan pihaknya sekaligus membawa barang bukti rekaman CCTV, Rabu (17/7/2024) malam.

Disebutkannya dalam konfrontir itu, awalnya para tersangka menyangkal perbuatan mereka menganiaya Erika.

"Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV barulah para tersangka terdiam," sebutnya.

Surya mengatakan para tersangka berusaha meminta dilakukan perdamaian, namun kliennya menolak.


"Permintaan para tersangka untuk berdamai ditolak klien kita meski dibujuk Kapolsek Medan Area. Klien kita tetap pada pendiriannya menolak perdamaian," tandasnya sambil mengatakan kliennya ingin kasus ini naik ke pengadilan.

Diketahui laporan kasus ini berawal penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo di depan rumah orangtuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E Kelurahan Binjai, Krcamatan Medan Denai, Kota Medan yang dilakukan RM dan DM yang merupakan anak Kakak ibunya Erika pada Kamis (9/11/2023).

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialami, selanjutnya Erika melaporkan RM dan DM ke Polsek Medan Area dengan nomor: LP/841/K/XI/2023/SPK Sektor Medan Area dengan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 KUHPidana. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru