Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp 65 M

Martohap Simarsoit - Selasa, 03 September 2024 19:46 WIB
571 view
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp 65 M
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Tersangka korupsi saat digiring petugas untuk ditahan, Senin (2/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ( PT PJLU) yang nilainya Rp 65 miliar.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH MH menyampaikan, kedua tersangka yang ditahan yakni tersangka FM selaku analis kredit, dan TA selaku Direktur PT PJLU.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 September 2024 sampai 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

Disebutkan, kasus ini berawal dari penawaran tersangka FM ke tersangka TA tentang pengajuan kredit dari PT PJLI untuk penambahan modal kerja, yang satu jaminan kreditnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

Dalam prosesnya, kata Yos Tarigan, diduga tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak diberikan kredit.
Analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.

Baca Juga:

Berdasarkan perhitungan audit independen, lanjut Yos Tarigan, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar. Terkait pemberian kredit itu terindikasi sebagai peristiwa Tipikor yang berakibat terjadinya kerugian Rp36.932.813.935.

"Dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya di tahun 2020, sehingga jaminan kredit PT PJLU berupa PMKS dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," ujar Yos.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan penahanan tersangka, menurut Yos, karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara tersebut. "Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tambah Yos.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru