
Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel: Perang 12 Hari Segera Berakhir
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa Iran dan Israel telah mencapai kesepakatan untuk melakukan g
Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH MH menyampaikan, kedua tersangka yang ditahan yakni tersangka FM selaku analis kredit, dan TA selaku Direktur PT PJLU.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 September 2024 sampai 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:
Disebutkan, kasus ini berawal dari penawaran tersangka FM ke tersangka TA tentang pengajuan kredit dari PT PJLI untuk penambahan modal kerja, yang satu jaminan kreditnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, kata Yos Tarigan, diduga tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak diberikan kredit.
Analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.
Baca Juga:
Berdasarkan perhitungan audit independen, lanjut Yos Tarigan, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar. Terkait pemberian kredit itu terindikasi sebagai peristiwa Tipikor yang berakibat terjadinya kerugian Rp36.932.813.935.
"Dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya di tahun 2020, sehingga jaminan kredit PT PJLU berupa PMKS dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," ujar Yos.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan penahanan tersangka, menurut Yos, karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara tersebut. "Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tambah Yos.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa Iran dan Israel telah mencapai kesepakatan untuk melakukan g
Jakarta(harianSIB.com)Gelombang serangan rudal kembali mengguncang Israel pada Senin (23/6/2025), kali ini menyasar wilayah utara dan selata
Teheran(harianSIB.com)Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi memastikan hingga saat ini pihaknya belum ada kesepakatan gencatan senjata den
Dubai (harianSIB.com)Iran melancarkan serangan rudal ke pangkalan militer Amerika Serikat di Qatar dan Irak pada Senin (23/6/2025) malam wak
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Kota Medan mencatat jumlah total kasus HIV/AIDS yang ditemukan di kota ini sejak tahun 2006 hingga 2024