Rabu, 30 April 2025

Didakwa Korupsi Rp5,13 miliar, Mantan Kadis BMBK Sumut BP Ajukan Eksepsi

Rido Sitompul - Selasa, 03 September 2024 19:52 WIB
306 view
Didakwa Korupsi Rp5,13 miliar, Mantan Kadis BMBK Sumut BP Ajukan Eksepsi
Foto SNN/Rido Sitompul
Ketiga terdakwa saat disidangkan di PN Medan, Selasa (3/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, BP melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar.

"Terdakwa bersama dengan Ak dan RMS (masing-masing berkas terpisah) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar," kata JPU Putri di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, terdakwa Ak selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan terdakwa RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba," sebut dia.

Baca Juga:

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, lanjut JPU, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," sebut Putri.

Kemudian, kata dia, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

"Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Putri.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keberatan atau eksepsi terdakwa BP atas dakwaan penuntut umum.

"Dikarenakan terdakwa BP mengajukan eksepsi, maka pada Selasa (10/9), dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," sebut Lucas Sahabat Duha. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru