"Terdakwa bersama dengan Ak dan RMS (masing-masing berkas terpisah) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar," kata JPU Putri di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, terdakwa Ak selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan terdakwa RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba," sebut dia.
Baca Juga:
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, lanjut JPU, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.
"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," sebut Putri.
Kemudian, kata dia, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
"Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Putri.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keberatan atau eksepsi terdakwa BP atas dakwaan penuntut umum.
"Dikarenakan terdakwa BP mengajukan eksepsi, maka pada Selasa (10/9), dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," sebut Lucas Sahabat Duha. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me