
Isi Liburan, GBKP Rg Kampung Susuk Medan Gelar Bible Camp
Medan(harianSIB.com)Mengisi liburan anak sekolah, GBKP Runggun Kampung Susuk, Medan menggelar Bible Camp bagi anak Sekolah Minggu yang dige
Pengajuan ini mencakup uji materi terhadap beberapa ketentuan, yaitu Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015; serta Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
"Kami mengajukan permohonan ini karena ketentuan yang ada saat ini tidak mengakomodasi hak pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pasangan calon yang ada. Suara kosong dianggap tidak sah, padahal itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang seharusnya diakui dalam proses demokrasi," kata Herdi Munte dalam keterangannya.
Baca Juga:
Menurut para pemohon, pengakuan terhadap suara kosong sebagai suara sah penting untuk memberikan pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon yang ada. Mereka mengusulkan agar di dalam surat suara di daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon, disediakan kolom kosong yang dapat dicoblos oleh pemilih. Dengan begitu, pemilih dapat mengekspresikan ketidakpuasan mereka tanpa harus golput atau mencoblos secara tidak sah.
Para pemohon juga menyebutkan bahwa pengaturan mengenai pengakuan suara kosong sebagai suara sah telah diterapkan di beberapa negara, seperti Kolombia dan Ukraina. Di Kolombia, misalnya, suara kosong atau "voto en blanco" yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan dapat memaksa diadakannya pemilihan ulang dengan calon yang berbeda. Mereka berharap agar mekanisme serupa dapat diterapkan di Indonesia, terutama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Baca Juga:
Permohonan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap sejumlah prinsip konstitusi, termasuk Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, Pasal 18 ayat (4) mengenai pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan secara demokratis, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut para pemohon, tidak adanya pengakuan terhadap suara kosong mengakibatkan ketidaksetaraan dalam hukum dan merampas hak pemilih untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap calon yang dianggap tidak mewakili kehendak rakyat.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti tingginya angka golput dalam beberapa pemilihan kepala daerah sebagai indikasi kurangnya pilihan yang mewakili aspirasi rakyat. Mereka menilai bahwa ketidakpuasan ini perlu diakomodasi melalui pengakuan suara kosong sebagai pilihan sah, sehingga pemilih tetap dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu, meskipun tidak setuju dengan kandidat yang ada.
Usai mendengar pembacaan permohonan, majelis hakim panel pada Mahkamah Konstitusi yang diketuai Daniel Yusmic memberikan kesempatan kepada hakim anggota untuk memberikan nasihat atau masukan atas permohonan tersebut agar diperbaiki guna penyempurnaan permohonan uji materi tersebut. (*)
Medan(harianSIB.com)Mengisi liburan anak sekolah, GBKP Runggun Kampung Susuk, Medan menggelar Bible Camp bagi anak Sekolah Minggu yang dige
Gunungsitoli(harianSIB.com)Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Cristian Zebua resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Polres Tebingtinggi bersama unsur Forkopimda merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara de
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sidang Sinode Bolon (SSB) ke46 Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi dibuka, Selasa (1/7/2025) sor
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Kopi Indonesia Wilayah Sumatera Utara (DKopi Sumut), Ujiana Sianturi , S.Pd, MP buka suara atas kasus dugaa