Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Paluta, HS Alami Cacat Permanen

Robert Nainggolan - Kamis, 31 Oktober 2024 16:25 WIB
432 view
Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di Paluta, HS Alami Cacat Permanen
Prosesi sidang pemeriksaan saksi penembakan HS di PN Padangsidimpuan Gunungtua. Rabu (30/10/2024).
Paluta (harianSIB.com)
Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS (51), warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Gunungtua pada Rabu (30/10/2024). Terdakwa dalam kasus ini adalah RH.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dan dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta. Empat saksi dihadirkan, termasuk HS sebagai korban, yang memberikan keterangan mengenai insiden yang terjadi pada 5 Juli 2024.

HS mengungkapkan bahwa ia ditembak menggunakan senapan angin oleh RH dari jarak dua hingga tiga meter saat pulang kerja. Tembakan mengenai bagian keningnya, menyebabkan HS terjatuh. Ia mengingat, sebelum ditembak, RH mengancam, "Kau kan yang hebat itu, ku bunuh kau anjing."

Baca Juga:

Hasil pemindaian di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan menunjukkan peluru yang bersarang di kepalanya menyebabkan putusnya saraf otak, mata, dan wajah, serta menyebabkan kebas di sisi kiri kepalanya. Dokter merekomendasikan agar peluru diambil setelah enam bulan observasi, dengan risiko pendarahan, kelumpuhan, atau kematian jika diambil lebih awal. HS diperkirakan akan mengalami cacat permanen.

Hakim akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasi Intelejen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti, menambahkan bahwa peluru di bagian kening HS kemungkinan tidak mengenai saraf yang berhubungan dengan ingatan. (*)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru