Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Majelis Hakim MS Jantho Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Kewarisan di Kuta Baro

Donna Hutagalung - Minggu, 22 Desember 2024 14:17 WIB
332 view
Majelis Hakim MS Jantho Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Kewarisan di Kuta Baro
Foto: Dok/MS Jantho
Majelis Hakim MS Jantho dipimpin Dr. Muhammad Redha Valevi, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat terkait sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).
Aceh Besar (harianSIB.com)

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, dipimpin Dr. Muhammad Redha Valevi, selaku Ketua Majelis, bersama Heti Kurnaini, dan Nurul Husna, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).

Dalam sidang tersebut, sebagaimana siaran pers yang diterima harianSIB.com, Minggu (22/12/2024), sengketa kewarisan melibatkan istri pewaris dengan keluarga pewaris (wali). Pewaris diketahui tidak memiliki keturunan dan objek sengketa mencakup sepuluh bidang tanah, meliputi tanah persawahan, rumah dan kebun yang tersebar di tiga gampong.

Baca Juga:

Ketiga gampong tersebut yakni, Gampong Lamneuheun: delapan objek, terdiri dari lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan dua petak tanah sawah. Gampong Cot Masam: Satu petak tanah sawah, serta Gampong Krueng Ano: satu petak tanah sawah.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Redha, menjelaskan lokasi objek cukup luas dan berbukit. Hal ini menambah tantangan, terlebih dengan hujan rintik serta medan yang sulit.

Baca Juga:

"Sengketa ini telah berlangsung bertahun-tahun berdasarkan informasi dari Keuchik setempat," ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Akmal Hakim BS, Jurusita Adli, dan aparatur lainnya. Hadir pula para pihak berperkara bersama kuasa hukum masing-masing, Keuchik dari tiga gampong, serta personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Majelis Hakim secara teliti memeriksa objek sengketa, menghitung luas tanah persawahan, kebun, serta tanah yang digunakan sebagai rumah. Semua objek terletak di tiga gampong berbeda di Kecamatan Kuta Baro.


Di hadapan para pihak, Muhammad Redha mengajak penggugat dan tergugat untuk mengedepankan perdamaian. Ia mengutip peribahasa Aceh: "Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok" yang berarti, "Kita sesama keluarga sedarah, mengapa harus bertikai memperebutkan harta warisan? Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin."

Dasar Hukum dan Apresiasi
Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan berdasarkan Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Objek Terperkara.

Ketua MS Jantho menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak-pihak yang berperkara, serta kepada aparatur desa dan aparat keamanan. Sidang ditutup dengan lancar, aman dan tertib. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru