Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Rimpun H Sihombing - Kamis, 23 Januari 2025 13:58 WIB
360 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Foto SNN/Rimpun H Sihombing
Kajari Sergai, Rufina Ginting bersama Wakapolres Kompol Mukmin Rambe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara memblender, Kamis (23/1/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1/2025) di halaman Kantor Kejari setempat.

Kegiatan dipimpin Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH didampingi para kepala.seksi (Kasi) dan jajaran, serta dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana Deni Suprianto mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, AKP Maruli Pangaribuan dari BNNK Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya, juga turut dimusnahkan.

Baca Juga:

Kajari Sergai, Rufina Ginting bersama Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Reskrim AKP Doni P Simatupang, perwakilan PN Seirampah dan BNNK Sergai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya dengan cara membakar, Kamis (23/1/2025). (Foto SNN/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam galian tanah. Sementara itu, barang bukti senjata tajam dipotong dengan gerinda. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan lainnya dimusnahkan dengan dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali.

Kajari Sergai, Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan sampai Januari 2025 terdiri dari, 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian," jelasnya.

Rufina menekankan pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depan.

"Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rufina juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.

"Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para kepala satuan (Kasat) dan Kapolsek di wilayah ini," sebutnya.

Rufina berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, dapat terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sergai. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru