Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Keluarga Terdakwa Histeris, Istri Korban Teteskan Air Mata: Sidang Pencurian Sawit yang Tewaskan Sekuriti PT STA Kembali Digelar di PN Rantauprapat

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 24 Juli 2025 15:32 WIB
136 view
Keluarga Terdakwa Histeris, Istri Korban Teteskan Air Mata: Sidang Pencurian Sawit yang Tewaskan Sekuriti PT STA Kembali Digelar di PN Rantauprapat
Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon
Timaidar Harahap Istri Alm Effendi Siregar didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH menangis, berharap agar hakim memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa, Kamis (24/7/2025) di tempat persidangan Pengadilan Negeri Rantauparapat di K
Rantauprapat(harianSIB.com)

Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit PTSTA, yang menyebabkan tewasnya Effendi Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (24/7/2025). Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa.

Sebelas orang tergugat tampil di muka hakim, yakni MT, AJH, RAS, BT, RT, IH, kedua AS, AT, DMT, dan DR, seorang ibu rumah tangga. Sebelum persidangan dimulai, suasana ruang sidang sempat memanas ketika keluarga terdakwa berteriak histeris, menanggapi kehadiran kerabat mereka di dalam ruang tahanan PN Labuhanbatu.

Baca Juga:

Setelah sidang usai, istri almarhum Effendi, Timaidar Harahap, kembali meneteskan air mata. Ia mendesak hukuman maksimal bagi para terdakwa. "Kasihan anak-anak saya yang kini lima orang, mereka trauma berat. Saya butuh keadilan," ujarnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim BobSadiwijaya SH, kuasa hukum terdakwa Tulus Anjasmara Siregar SHI, bersama M Dodi Pranata SH, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Menurut mereka, kematian Effendi bukan disebabkan kekerasan, melainkan karena kelelahan, dan peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa lahan, bukan pencurian:

Baca Juga:

"Penangkapan para terdakwa melanggar KUHAP, polisi tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan. PTSTA tidak memiliki hak atas lahan itu, sehingga tuduhan pencurian tidak berdasar, dan kematian sekuriti tidak ada kaitannya dengan mereka," jelas Tulus Anjasmara Siregar.

Eksepsi terdakwa DMT ditunda karena berkasnya belum lengkap. Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 29Juli 2025, dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi para terdakwa.

Kuasa Hukum Korban Irwansyah Nasution SH, menegaskan hasil visum menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian Effendi. Ia juga memohon agar persidangan dilakukan secara tatap muka, demi transparansi bagi keluarga korban:

"Kami mohon sidang tidak online. Hari ini keluarga korban duduk satu ruang dengan terdakwa, bahkan ada yang tidak mengenakan rompi tahanan."

Effendi Siregar, yang bertugas sebagai sekuriti, meninggal dunia saat mengamankan areal kebun PTSTA di Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kabupaten Labuhanbatu, pada 24Desember2024. Saat itu terjadi saling dorong antara korban dan masyarakat penggarap yang hendak mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru