Medan (SIB)- Sat Res Narkoba Polresta Medan akhirnya menetapkan 7 tersangka kasus Narkoba dari dua lokasi penggerebekan masing-masing di Jalan Letda Sujono Gang Pancasila Tembung Percut Sei Tuan dan Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin Medan Petisah.
Dari kedua tempat itu diamankan barang bukti 10,92 gram sabu, 0,17 gram ganja, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong, 2 HP, 15 lembar plastik kosong dan uang Rp 3,7 Juta, dan 14,32 gram sabu, 15 Bong, 10 mancis, 1 buah timbangan elektrik, 126 pipet kaca, satu HP dan uang Rp 1,4 juta.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Minggu (12/1) sore menjelaskan, dari penggerebekan di Jalan Letda. Sujono Gang Pancasila Tembung, diamankan 9 orang, dari hasil pemeriksaan polisi pihaknya menetapkan 2 tersangka.
"Dua orang kita jadikan tersangka, sedangkan 7 orang lagi telah kita pulangkan setelah kita periksa sebagai saksi," jelas Kapolresta Medan Dony .
Menurutnya, dua orang yang dijadikan tersangka ini adalah Ir dan DK.
"Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena mereka yang memiliki sabu tersebut," jelasnya.
Dikatakannya pada Selasa (7/1), pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek 4 rumah di Jalan Letda Sujono Gang Pancasila Tembung.
Dalam penggerebekan ini, 9 pria diamankan petugas bersama barang bukti 10,92 gram sabu, 0,17 gram ganja, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong, 2 HP, 15 lembar plastik kosong dan uang Rp 3,7 juta.
Sementara itu, pada penggerebekan di Kampung Kubur, polisi mengamankan 13 orang dan menetapkan 5 tersangkanya. "Dari 13 orang yang diamankan, 5 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Medan.
Ke lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggrebekan ini adalah, AK, Iq, AG, Ri dan OCG. "Mereka ini terdiri dari bandar, penyedia tempat dan bong alat hisap sabu dan pemakai," jelasnya.(A12/ r)