Medan (SIB) -Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut, Rabu (2/11) menyita satu truk bermuatan sekira 20 meter kubik kayu olahan, yang diduga menggunakan dokumen palsu dari depan sebuah panglong di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Truk bersama muatannya kini diamankan di kantor Dinas Kehutanan Sumut Jalan Sisingamangaraja, Mariendal, Medan. Sementara pengemudi truk dimintai keterangannya terkait asal-usul kayu olahan tersebut.
Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sumut Ir Yuliana Siregar MAP, yang dimintai konfirmasi, Kamis (3/11) melalui Kasi Pengamanan Hutan A Sibuea SH MAP membenarkan penyitaan kayu tersebut.
Dikatakan, kayu olahan dimaksud dikirim oleh UB Parulian dari Sibolga dengan tujuan Panglong Rimba Timur di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Setibanya di Medan, aparat Polhut, yang sebelumnya telah menerima informasi terkait pengiriman kayu itu, menghentikan truk di depan Panglong Rimba Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dokumen berupa Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan diduga kuat palsu. Karena dokumen palsu itu pula, petugas menggiring truk bersama muatannya ke Kantor Dishut untuk pemeriksaan lanjutan.
Sibuea belum bisa memastikan jenis maupun volume kayu tersebut." Kita kini sedang mengukur volume dan meneliti jenis kaya tersebut," kata A Sibuea, seraya menambahkan, dengan penggunaan dokumen palsu itu telah menimbulkan hilangnya dana retribusi, yang seharusnya disetorkan ke negara.
Sekadar informasi, SKSHH lazimnya dikeluarkan tenaga teknis (ganis) industri pengolahan kayu. Surat Keputusan pengangkatan tenaga teknis ini diterbitkan pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan. (A09/f)