Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Polsek Patumbak Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Refina Tambunan dan Ishak Rudianto Sihite

* Pengaduan Tahun 2015 dan 2016 Hingga Kini Belum Tuntas
- Senin, 27 Maret 2017 14:32 WIB
379 view
Patumbak (SIB) -Merasa laporannya tidak ditanggapi, satu keluarga (ibu dan anak) korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri mengadukan nasibnya ke Kantor Harian SIB dan meminta pihak Polsek Patumbak memroses laporan korban dengan seadil-adilnya.

Berdasarkan keterangan korban Ishak Rudianto Sihite (39) kepada SIB, Minggu (26/3) didampingi Refina Tambunan (70), ibu kandungnya, yang juga turut menjadi korban penganiayaan, peristiwa itu terjadi Sabtu 24 Desember 2015 lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pertahanan Gg. Saudara/Lestsri Kelurahan Timbang Deli Medan Amplas (di dekat rumah korban).

Saat itu korban Rudianto sedang melintas di lokasi, tiba-tiba sekumpulan orang meneriakinya ''gila dan bencong'' .

Tidak terima dikatai demikian, Rudianto lantas berhenti dan bertanya kepada sekumpulan orang tersebut kenapa berkata kasar seperti itu, hingga akhirnya nyaris terjadi perkelahian di antara mereka.

Takut terjadi perkelahian, saat itu juga, Refina (ibu Rudianto) menarik tangan anaknya itu dan mengajaknya pulang ke rumah.

"Pada saat saya menarik tangan anak saya, sekumpulan orang itu melempar kaki kiri saya pakai gagang sapu lidi sampai saya pincang,''kata ibu 5 anak ini terbata-bata.

Pun demikian lanjut Refina, ia memutuskan untuk pulang, meninggalkan lokasi guna membuat laporan  ke kantor polisi didampingi anak sulungnya Juni Hardi Sihite (abang kandung Ishak Rudi Sihite).

''Waktu mau membuat laporan, saat melintas di depan gerombolan pemuda itu, salah seorang berinisial MR (19) yang diduga mabuk langsung menarik tangan anak saya (Juni Hardi Sihite)  dan malah menantangnya berkelahi.

Takut anak saya dikeroyok, saya pun melerainya. Tapi saat itulah MR langsung mencakar dan menampar wajah saya sampai saya tersungkur,''tambahnya.

Atas perbuatan MR, korban telah membuat laporan yang tertuang dalam  Nomor. : STPL/1109/XII/2016/Sek Patumbak, tanggal 24 Desember 2016.

Namun ironisnya, lanjut korban, meski telah 3 bulan berlalu dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian Sektor Patumbak terkesan "mengendapkan" laporan korban.

Tidak hanya itu, sebelum peristiwa penganiayaan, Ishak Rudianto Sihite  sempat diancam oleh salah seorang diduga gerombolan terlapor berinisial AP, warga yang sama, dan telah melaporkan pengancaman itu  tertuang dalam Nomor : STPL /782/IX/2015/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak tanggal 26 September 2015, yang ditangani penyidik Aiptu Manuntun Hutapea.

Merasa laporannya tidak ditanggapi, Ishak Rudianto Sihite bahkan telah melaporkan Aiptu Manuntun Hutapea  ke Bid Propam Poldasu dengan Nomor : STPL/02/I/2017/Propam.

Yang lebih menyakitkan,  usai melaporkan peristiwa penganiayaan itu,  korban dan anaknya Juni Hardi Sihite malah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan terlapor MR, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/79/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan Nomor : S.Pgl/80/III/2017.

"Saya sangat kecewa dengan  kinerja penyidik Polsek Patumbak yang tidak ada tindak lanjut  penangkapan terlapor MR. Tetapi anehnya malah laporan MR yang ditindaklanjuti dengan menetapkan saya dan anak saya sebagai tersangka.

Saya ini nenek-nenek berusia 70 tahun, apa mungkin saya bisa menganiaya pria yang berusia 19 tahun? Dimana logikanya? Apa masih ada hukum dan keadilan di kantor polisi?,'' ujar Refina berurai air mata seraya masih berharap dirinya bisa memperoleh keadilan dan kasusnya diusut tuntas.

Terpisah, Kanit Reskrim Ferry Kusnadi yang dikonfirmasi terkait laporan Ishak Rudianto Sihite, mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.

" Dia  (Rudianto) kan sudah melapor ke Propam itu, kita tunggu aja prosesnya,''kata Ferry.

Terkait laporan Refina Boru Tambunan dan Juni Hardi Sihite yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kanit mengatakan, penetapkan status tersangka tersebut telah sesuai prosedur.

"Kita memang sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mereka kan saling lapor itu. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya membenarkan saling pukul,''kata Kanit menjawab wartawan saat dikonfirmasi Minggu (26/3) sore.

Sembari membenarkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya telah dilayangkan surat pemanggilan, namun  ia mengaku tidak tau  apakah keduanya akan ditahan atau tidak.

"Itu kan saling lapor, kalau mau ditahan ya ditahan dua-duanya, kalau tidak ya tidak ditahan,''tutup Kanit. (Dik-1/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru