Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Minggu, 29 Oktober 2017 15:52 WIB
508 view
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Banjarmasin (SIB)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Pelaku kami amankan setelah orang tua korban melapor ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pelaku MA (21) diciduk polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korbannya berinisial AW yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang tak terima kemudian mengadu ke orang tuanya hingga pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut di Polresta Banjarmasin.

"Kejadiannya di warung makan Sate Taichan Jalan Adhiyaksa, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Minggu (22/10), sekitar pukul 03.30 WITA," ucap Ade.
Kemudian, atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (25/10) oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, saat pelaku sedang santai di rumahnya.

"Tersangka sendiri merupakan tetangga korban yang tinggal di kawasan Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Menurut Ade, pelaku sebelumnya menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan korban.

Kemudian korban menuruti kemauan pelaku dan langsung bercumbu dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan kini telah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru