Tanah Karo (SIB) -Sekhi Alulu Bate'e (28) alias Buyung beralamat di Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Karo tewas dibantai di Kecamatan Tigapanah.
Keterangan yang dihimpun SIB dari berbagai sumber menyebutkan, pada Selasa (27/2) pukul 01.15 WIB, Patroli Sabhara Polres Karo menemukan mayat laki-laki tanpa identitas dan membawanya ke RSU Kabanjahe. Selain mayat tersebut, petugas juga membawa tiga orang untuk dimintai keterangan yakni M Br S (35), L Br S (20) dan BT (41).
Pengakuan M Br S kepada petugas, korban awalnya singgah di cafe miliknya. Namun tiba-tiba korban menarik tangan M Br S secara paksa. M Br S pun melawan sehingga terjadi pergumulan yang mengakibatkan keduanya terjatuh ke dalam jurang persis di belakang cafe itu. Di jurang itu, korban merampas kalung dan cincin milik M Br S dan meninggalkannya di jurang itu.
Usai merasa aman, M Br S naik dari jurang dan kembali ke cafe miliknya dan bercerita kepada yang ada di cafe itu tentang kejadian yang menimpanya.
Mendengar pengakuan itu, orang-orang di cafe itu mencari korban. Saat bertemu korban, BT langsung memukul kaki korban dengan alu sehingga korban terjatuh.
MS (buron) membacokkan sebilah pisau ke punggung korban, kemudian PS memukul punggung dan kaki korban dengan batang jeruk. Tak cukup sampai di situ, FS (buron) mengambil alu dari BT lalu memukuli korban.
Saat korban diyakini tewas, BT menyuruh ketiga tersangka lainnya menyeret tubuh korban dari dalam jurang ke tepi jalan. Disaat bersamaan mobil Patroli Sabhara melintas. BT yang merupakan tersangka meminta polisi membawa korban ke RSU Kabanjahe. "Tersangka ada empat orang, namun dua orang lagi masih buron yakni MS dan FS," kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan kepada SIB Selasa (27/2) melalui seluler.
Usai dibawa ke RSU Kabanjahe, petugas Intelkam, Identifikasi dan Sabhara melakukan olah TKP. Kanit Ident Brigadir Amir memindai sidik jari korban dan mengetahui identitas korban.
Para tersangka pun dijerat tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain melanggar pasal 340 Subs pasal 338 lebih Subs pasal 170 ayat (3) KUHPidana.
Amatan SIB di Mako Polres Karo, dua tersangka PS warga Jalan Pahlawan Kabanjahe dan BT warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah tertunduk lesu menjalani proses pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan yang dihubungi membenarkan mengamankan dua pelaku pembunuhan. "Saya dan Tim sedang di lapangan mencari tersangka lainnya," katanya.
(B02/h)