Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Simpan Sabu Seberat 1 Kg Dituntut 14 Tahun Penjara

- Kamis, 06 Desember 2018 15:06 WIB
270 view
Medan (SIB) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa Mar (31) 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

"Menuntut terdakwa 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," ucap JPU Nur Ainun di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah. "Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja," ujar terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebut karena sering bertemu di kedai, terdakwa berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh. Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu. "Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota," ucap Nur Ainun.

Pada Senin tanggal 11 Juni 2018 jam 01.00 WIB, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1 plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," cetus JPU dari Kejari Medan itu. (A14/h)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru