Probolinggo (SIB)- Kadaryono (42), seorang PNS mencuri dua ponsel merk Samsung milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Agus Budianto. HP tersebut diberikan kepada anaknya untuk dipakai.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menceritakan, pencurian tersebut terjadi pada akhir bulan lalu. Saat itu, Agus menghadiri kegiatan di SMPN 1 Kraksaan. "Namun, tas milik korban ketinggalan di ruangan acara. Pelaku bukan mengembalikan atau melapor ke pihak sekolah malah membawanya dan mencurinya, dan diberikan kepada anaknya," terang Eddwi Jumat (21/12).
Setelah itu, polisi melakukan penelusuran, hingga terungkap bahwa tas tersebut dicuri oleh Kadaryono. Kadaryono dan anaknya, Holip Purwanto (23), kemudian ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.
"Dua buah HP merek Samsung kita amankan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Eddwi.
Kadaryono mengakui perbuatannya. Tas yang dia curi dibawa pulang, dan isinya dibuka di rumah. "Ada dua buah HP. HP-nya saya berikan ke anak untuk digunakan. Saya menyesal," kata pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan Dewi Korina menyesali kejadian tersebut karena pelaku merupakan seorang PNS penjaga sekolah. "Apa boleh buat. Kita serahkan pada proses hukum. Yang jelas kami menyesali perbuatan oknum PNS tersebut. Kita tunggu hasil proses hukumnya mengenai statusnya ke depan," ujar Dewi. (Kps.com/l)