Kisaran (SIB)
Sejak Januari â€" Juli 2020, Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus perjudian, persetubuhan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK di halaman belakang Mapolres Asahan, Rabu (29/7).
Untuk kasus perjudian jelas Nugroho, pihaknya mengamankan 63 orang dan telah ditetapkan tersangka dari 53 TKP yang dijadikan laporan. Berdasarkan data, terjadi peningkatan yang signifikan penegakan hukum pada kasus judi bila dibandingkan tahun 2019. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
“Tahun 2019, Januari â€" Juli pengungkapan tindak pidana judi tidak sampai 10 kasus. Jadi ada peningkatan 500 persen dibandingkan Januari â€" Juli 2020,†ujarnya.
Pada kasus persetubuhan anak, Unit PPA Polres Asahan mengamankan R alias M, yang melakukan hubungan badan kepada anak kandungnya di Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 1 serta Pasal 81 ayat 3. Motif pelaku melampiaskan hasrat birahi karena telah lama bercerai dengan istrinya,†sebutnya.
Terakhir, sebut Nugroho, kasus melarikan anak perempuan di bawah umur. Kasus ini viral di facebook dan pelaku akhirnya dapat diamankan.
“Rabu videonya viral di medsos, Jumat dilaporkan dan Minggu (26/7) korban bersama pelaku dapat diamankan,†ujarnya.
Pelaku adalah E, warga Kabupaten Tangerang diamankan hasll kerjasama dengan Polsek Pelabuhan Merak Polres Cilegon Polda Banten dan Senin (27/7) diamankan di Mapolres Asahan. Pelaku berkenalan melalui medsos dan kemudian datang dari Jawa ke Sumatera naik bus turun di Kisaran.
“Dari Kisaran korban dijemput dari SPBU Air Joman dan langsung berangkat hendak ke Tangerang. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,†pungkasnya. (A02/f)