Bengkalis (SIB)
Personel Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal, Minggu (27/12) menangkap DM (25) seorang tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat (menikam) terhadap Jerianson Silaban (26) yang kritis dan di rawat di RSUD Duri.
Tersangka DM ditangkap di Jalan Purwodadi RT 009 RW 009 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MH melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda M Marpaung menjelaskan, Selasa (29/12), tersangka DM penduduk Jalan Purwodadi Bengkalis melakukan penganiayaan berat, yakni menikam perut korban dengan pisau, Sabtu (26/12) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Purwodadi Gang Aman Kecamatan Pinggir Bengkalis terhadap korban Jerianson Silaban (26), penduduk Jalan Purwodadi Bengkalis.
Dijelaskan, kronologis kejadian, Sabtu (26/12) sekira pukul 22.05 WIB tersangka menghubungi HP korban mengatakan "matikan kalian musik kalian itu, nggak bisa kami tidur".
Karena merasa itu gurauan, lalu saksi Hasiholan bersama saksi Bongis P Sinaga dan kawan-kawannya tidak menghiraukan, lalu sekira 10 menit kemudian tersangka datang ke teras depan rumah Saksi Hasiholan dan langsung menjumpai saksi dan korban serta temannya yang waktu itu ada 7 orang, lalu tersangka berkata "kalian bikin ribut saja di kampung ini" , lalu saksi Bongis Sinaga ada berkata "kalian kau bilang sama aku sambil mendorong bahu tersangka dengan tangan kanannya dan dijawab tersangka "iya kenapa rupanya†sambil menumbuk kepala saksi Bongis Sinaga dengan tangannya.
Kemudian saksi Bongis Sinaga langsung berdiri dari tempat duduk semula dan tersangka melompat sambil berjalan mundur ke samping rumah dan diikuti korban. Selanjutnya, korban dan tersangka berkelahi dan sempat dilerai saksi Hasiholan dengan berkata “ya udah pulang lah laeâ€, namun korban dan tersangka masih bergulat di atas tanah dan korban mundur ke arah dekat kandang ayam sedangkan tersangka berdiri di dekat WC.
Kemudian tiba-tiba, tersangka menghampiri dan mendekati korban sambil menusukkan pisau dan berkata “kutikam kau, kutikam kauâ€.
Dengan kejadian itu, lalu saksi Hasiholan melihat dan mendengar korban (Jerianson Silaban) berkata “apa kau bilang lagi, udah kau tikam aku iniâ€. Setelah itu, tersangka mencabut pisau sambil digenggam dan diangkat ke arah atas dan langsung ditangkap saksi Hasiholan tangan kanan tersangka.
Kemudian, saksi Hasiholan mendengar suara korban merintih kesakitan, lalu saksi Hasiholan melepaskan tangan terlapor/tersangka dan langsung menolong korban bersama kawannya dan memapah korban dalam kondisi luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung membawa korban ke rumah sakit, sedangkan terlapor pergi meninggalkan TKP.
Kejadian itu kemudian dilapor ke polisi dengan nomor LP/85/XII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, 27 Desember 2020, selanjutnya Polsek Pinggir bergerak cepat mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta melakukan penangkapan tersangka dan menginterogasi tersangka yang mengakui, dia telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dan pisau yang digunakan tersangka dibuangnya di semak-semak sekitar TKP.Tersangka disebut melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. (M01/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak