Jakarta (SIB)
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari 2 sindikat jaringan internasional. Total ada 211 Kg sabu yang diamankan.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menuturkan, BNN lebih dulu menggagalkan peredaran narkoba di Aceh. BNN menangkap pria berinisial HMS (35) di SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur.
HMS menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambah. Tim BNN, kemudian memeriksa TKP, 18 Januari dan ditemukan 30 bungkus seberat 31,53 Kg. Barang bukti itu ditemukan di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Seunoddon, Aceh Utara.
Dari penangkapan HMS, kemudian dikembangkan dan menangkan dua tersangka berinisial MZA dan MZU, 20 Januari. Keduanya ditangkap di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Barang bukti ini dari para tersangka di Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga (tersangka) dari Banda Aceh," kata Petrus saat konferensi pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (28/1).
Lalu, kasus kedua di Sumsel ditangkap, 23 Januari. Dua orang yang diamankan adalah SY dan PAM.
BNN menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Kasus ini ditemukan sebanyak 171 bungkus teh China berisi 177,16 Kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung ekstasi serta 20 ribu tablet dan 18 ribu tablet warna kuning kehijauan mengandung MDMA.
Dari penangkapan kedua tersangka, lalu ikut ditangkap pria berinisial MS. MS merupakan narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang.
"Dari kedua kasus ini, total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 211,69 Kg, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsu,l dan 38 ribu butir ekstasi dalam bentuk tablet," lanjutnya.
Dilanjutkan dengan pengembangan dari BNNP Sumsel, petugas berhasil menangkap tersangka HO dan DA dengan barang bukti 3 Kg sabu.
"Kita tahu bersama banyak sekali jalur tikus atau kita sebut jalan tikus. Kedua, banyak juga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia ini. Dan secara geografis kita terbuka dengan laut. Dan inilah kesempatan yang dipakai oleh para tersangka ini untuk melakukan kegiatan mereka (menyelundupkan narkotika)," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menambahkan, untuk kasus penyelundupan di Aceh ini didapat dari Malaysia.
"Yang narkoba dari Aceh, yang kita tangkap dari Aceh, itu berasal dari Malaysia dijemput dengan kapal, kemudian sesampainya di darat, dikubur atau ditanam dalam tanah untuk disembunyikan," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak