Lubukpakam (SIB)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap kasus pidana perbuatan cabul terhadap seorang remaja yang dilakukan empat tersangka secara bergantian di Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Tiga tersangka diringkus, sedang seorang lagi masih diburon.
Ketiga tersangka diringkus dari tempat yang berbeda adalah berinisial MAZ (16), FYPG (17) dan MTS (17), ketiganya warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/1) sore. Sedangkan seorang lagi tersangka sudah kabur dari rumahnya.
Sebelumnya dalam pengaduan orangtua korban disebutkan, perbuatan cabul itu terungkap ketika korban sebut saja namanya Bunga (15), warga Kecamatan Tanjung-morawa, semalaman tidak pulang ke rumah.
Setelah diselidiki diketahui, Bunga menginap di rumah salah seorang tersangka. Tiba di rumah orangtuanya, Bunga didesak dan mengaku dia telah dicabuli empat temannya secara bergantian, Rabu (22/1) pukul 21.00 WIB.
Ketika diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Malam itu, korban berada di rumah tersangka MAZ, sedang orangtua MAZ sedang tidak berada di rumah.
Dengan bujuk rayu, MAZ selanjutnya mencabuli korban di kamar tidur tersangka MAZ. Selanjutnya, malam itu perbuatan cabul itu dilakukan secara bergantian FYPG, kemudian MTS dan seorang tersangka yang masih buron.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka FYPG, MTS dan seorang lagi yang masih buron, pulang ke rumah masing-masing. Namun, malam itu hingga dinihari, perbuatan cabul itu kembali dilakukan MAZ hingga dua kali lagi.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Selasa (1/2), membenarkan telah mengamankan tiga dari empat tersangka.
Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang seorang tersangka hingga kini masih diburon. (T03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak