Medan (SIB)
Tekab Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pencuri perhiasan berinisial MF (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Senin (15/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sahlun Nasution warga Jalan M Yakub Gang Haji Abdullah, Kecamatan Medan Perjuangan yang tertuang di Nomor: LP/111/II/2021/Restabes Medan/Sektor Medan Timur, Tanggal 28 Februari 2021.
"Dalam laporannya, Sabtu (27/2) sekira pukul 22.00 WIB korban beserta keluarga yang baru saja dari Komplek MMTC, tiba di rumahnya. Korban melihat lampu kamar dan samping yang sebelumnya mati, justru sudah menyala. Korban dan keluarga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping, dan menemukan kunci sudah rusak," ujarnya.
Lanjut Kanit, korban masuk ke dalam kamar untuk mengecek seluruh ruang tamu dan lemari kamar. Sontak korban terkejut lantaran laptop di ruang tamu, cincin emas mata hijau 16 karat seberat 1,16 gram, liontin dan anting emas 12 karat seberat 8,55 gram, cincin emas mata pink 21 karat seberat 7,7 gram. Cincin emas cat warna warni 21 karat seberat 8,6 gram, liontin dan gelang emas 12 karat seberat 29 gram, gelang, kalung, cincin, liontin emas 21 karat seberat 103 gram dan uang Ringgit Malaysia sebanyak 4000 Ringgit telah raib.
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Personel Tekab yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas mengungkap identitas tersangka pencuri. Minggu (14/3) sekira pukul 18.30 WIB petugas menerima informasi keberadaan tersangka MF di seputaran Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Personel Tekab bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama DYN alias Mandra (DPO). Tersangka mengaku seluruh barang hasil curian diserahkan kepada Mandra untuk dijual. Total penjualan seluruh barang mencapai Rp 60 juta, dan hasilnya dibagi dua tersangka. MF mengaku, uang tersebut diberikannya perabotan, barang elektronik dan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Iptu ALP Tambunan, petugas membawa tersangka untuk pengembangan terhadap Mandra. Namun tersangka berpura-pura hendak buang air besar dan berusaha menyerang petugas serta berupaya merampas senjata api (senpi) milik seorang petugas. Petugas lainnya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka merupakan mantan resedivis yang pernah ditahan di Kota Doloksanggul selama 3 tahun dalam kasus pencurian, dan bebas pada 2018," tutupnya. (A14/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak