Simalungun (SIB)
Oknum PNS di salah satu unit pelayanan terpadu daerah (UPTD), Is (40) warga Taratak Nagodang Ujung Padang, dihadapkan ke sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (22/3) sebagai terdakwa kasus pencurian 25 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tinjowan.
Jaksa Melnita SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa, Rabu 17 Februari 2021 pukul 17.00 WIB. Dengan mengendarai sepedamotor Honda tanpa plat, terdakwa membawa sebuah egrek bergagang fiber lalu masuk ke areal perkebunan Afdeling VII Blok 55.
Setelah mengegrek 25 TBS, terdakwa memasukkannya ke dalam dua keranjang gandeng di atas sepeda motor. Ketika hendak melansir dan menghidupkan sepeda motornya, terdakwa diamankan dua security kebun dan bersama barang bukti curiannya terdakwa di serahkan ke Polsek Bosar Maligas.
Keterangan dua saksi, yakni M Ghiloirul F Purba dan Gugun Sinaga dibenarkan terdakwa. Pengakuan terdakwa kepada hakim, dia terpaksa mencuri kelapa sawit karena terdesak membayar uang arisan."Saya terpaksa mencuri bu hakim untuk membayar uang arisan," kata terdakwa yang mengaku bekerja sebagai pegawai rendahan itu.
Untuk mendengar tuntutan jaksa, persidangan Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH dibantu Panitera Jonni Sidabutar SH ditutup dan dibuka kembali, Senin depan.
Didakwa
Sementara itu MH (50) didakwa menjual angka tebakan jenis toto gelap (togel) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang digelar secara online, Senin (22/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Sitorus SH menjeratnya dengan pasal 303 (1) ke-2 KUH Pidana.
Menurut dakwaan jaksa, warga Huta VII Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar itu ditangkap Satreskrim Polres Simalungun pada Senin, 25 Januari 2021. Rio Siahaan, Rotua Hutabarat dan M Syarif sebelumnya telah menerima informasi adanya permainan judi.
Terdakwa berhasil diamankan dari warung kopi milik Darmin di Kampung II Nagosari Purwosari Kecamatan Bandar. Barang bukti yang disita, antara lain, hp merk Samsung berisi angka tebakan judi togel, pulpen dan uang hasil penjualan judi sebesar Rp.213 ribu.
Kepada petugas, terdakwa mengakui menjual angka tebakan judi. Pemesan bisa langsung datang ke warung ataupun melalui pesan (SMS) dan hasil penjualannya direkap/ditulis dalam kertas folio.
Terdakwa mengaku, mendapatkan upah 25 persen dari hasil penjualan judi togel tersebut. Hasil rekapannya dikirim kepada Regar bergelar Danru (DPO). Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
"Benar yang mulia," kata terdakwa di sidang siang menjawab pertanyaan hakim terkait tanggapannya atas surat dakwaan jaksa.
Karena saksi-saksi belum hadir, majelis hakim dipimpin Roziyanti SH menunda persidangan hingga, Senin mendatang. Persidangan dibantu Panitera Jonni Sidabutar SH. (D2)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak