Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Komnas PA Desak Poldasu Periksa Kepala SD Tersangka Pelecehan Seks

Redaksi - Sabtu, 10 April 2021 11:55 WIB
800 view
Komnas PA Desak Poldasu Periksa Kepala SD Tersangka Pelecehan Seks
Foto Dok
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Jakarta (SIB)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Medan.

"Kami akan segera menyurati Bagian Renakta Polda Sumut untuk mendesak laporan ini diproses. Saya juga mempertimbangkan untuk turun langsung mendatangi Polda Sumut mengawal proses hukumnya," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada SIB, Jumat (9/4).

Menurut Arist, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan terhadap harkat kemanusiaan yang harus diproses hukum.

Dikatakan Arist, pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh kepala sekolah yang seharusnya melindungi korban, bisa ditambah menjadi hukuman seumur hidup," ujar Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua siswi korban pelecehan seksual melaporkan oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang ke Bagian Renakta Polda Sumatera Utara. Anaknya, sebut saja namanya Bunga (13) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh BS, Kepala Sekolah Dasar tempatnya sekolah.

"Ya, kami sudah melaporkan oknum kepala sekolah inisial BS ke Polda Sumut tanggal 1 April 2021 lalu. Diduga korban bukan hanya anak kami, tetapi juga beberapa siswi lainnya," ujar orang tua Bunga.

Dalam Laporan Polisi No. STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT1 dijelaskan, telah terjadi tindak pencabulan kepada siswi yang terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020. Kejadian ini berlangsung di ruang kerja kepala sekolah. Modusnya adalah saat pelajaran Bahasa Inggris, tersangka memanggil korban ke ruangannya. Tersangka kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari. Dalam keadaan mata tertutup, tersangka menggerayangi dada korban, kemudian mendudukkan korban di pangkuan tersangka.

"Kejadian ini berulang. Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, termasuk oppung korban," jelas orang tua korban.

Orangtua Bunga juga menjelaskan, kejadian ini tidak hanya dialami anaknya, tapi juga dialami setidaknya enam siswi lainnya. Hanya saja keenam siswi lainnya memilih untuk berdamai dengan tersangka dan disaksikan isteri tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani, Selasa tanggal 30 Maret 2021. (BR8/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru