Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Polisi Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil di Medan, Satu Ditembak

Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 16:09 WIB
388 view
Polisi Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil di Medan, Satu Ditembak
Foto: Dok/Polrestabes
DIAMANKAN: Para pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil diamankan, di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Juma
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 4 pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Satu pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat ditangkap.

Para pelaku yang sudah 12 kali melancarkan aksinya itu masing-masing berinisial Wi, Le, SG dan seorang wanita, P, yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), menjelaskan, kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil itu terjadi pada 9 Maret 2023, di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah.

"Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol tas berisi uang sebesar Rp191 juta. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Lanjutnya, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, belum lama ini petugas menangkap para pelaku dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang.

"Dari keempat pelaku yang dibekuk, seorang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Pelaku juga sudah 12 kali beraksi di Medan dengan bermodalkan busi dan obeng untuk memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda. Para pelaku melakukan aksinya di pusat perbelanjaan dan juga tempat Ibadah," katanya.

Dari tangan pelaku, sambung Kasat, turut diamankan barang bukti 1 mobil jenis Xenia warna putih, 3 sepeda motor, 1 busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Fathir menambahkan, imbauan dari Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil.

"Karena kita tidak pernah tahu kegiatan kita dimonitor oleh para pelaku kejahatan," tutupnya.(A9)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru