Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Ditangkap Polres Toba

Redaksi - Senin, 10 Juli 2023 16:58 WIB
323 view
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Ditangkap Polres Toba
Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo
Ilustrasi ditangkap.
Toba (harianSIB.com)
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Toba. Korban kali ini seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, yang kondisinya saat ini sedang hamil.

Sementara pelaku berinisial JP (54), yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu telah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba dari rumah saudaranya di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, kepada wartawan, Senin (10/7/2023), menjelaskan, kronologi kejadian peristiwa tersebut terungkap saat nenek korban melihat korban lemas di dalam kamarnya. Saat ditanya penyebab dirinya lemas, korban menceritakan JP telah menyetubuhinya mulai Desember 2022 hingga Mei 2023.

Sesuai pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya pertama sekali di dalam mobil. Selain melakukannya di dalam mobil, pelaku juga melakukannya di rumah pelaku.

Mengetahui kejadian itu, nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui berada di Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas.

"Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Toba mendapat informasi pelaku berada di rumah saudara pelaku di Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat. Kemudian membawa pelaku ke Polres Toba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. (G1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru