Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

4 Terdakwa Perkara 20 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Tanjungbalai

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 23:11 WIB
382 view
4 Terdakwa Perkara 20 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Tanjungbalai
(Foto Dok/Andi)
TUNTUTAN: JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai saat membacakan tuntutan pidana mati terhadap 4 terdakwa perkara narkotika di Penga
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut 4 terdakwa perkara 20 Kg narkotika jenis sabu, dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023) sore.
Keempat terdakwa yakni berinisial SS, SS alias Acung, AH alias Puton dan HS alias Kancil.
Dalam tuntutannya, JPU Subhi Sholih Hasibuan menyebutkan bahwa, para terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Serta terdakwa tidak mau membuka secara terang jaringan peredaran narkotika internasional sehingga dalam hal ini para terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar.
Usai persidangan, Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting, melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, kepada harianSIB.com menjelaskan, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sudah memperhatikan ketentuan undang-undang serta fakta-fakta di persidangan. Dan karena tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya.
"Berarti terhadap para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah, serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andi.
Selain itu, kata Andi, dengan adanya tuntutan yang maksimal diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama.
Majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani menunda sidang selanjutnya selama satu minggu untuk kemudian digelar kembali dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Tanjungbalai pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Keempat terdakwa merupakan jaringan penyelundupan narkoba internasional. Dari pengungkapan kasus narkoba ini diamankan barang bukti 20 Kg narkotika jenis sabu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru