Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Unit PPA Satreskrim Polres Sergai Limpahkan Pelaku KDRT ke Kejari

Redaksi - Selasa, 05 September 2023 16:24 WIB
353 view
Unit PPA Satreskrim Polres Sergai Limpahkan Pelaku KDRT ke Kejari
Foto: Dok/Sie Humas
LIMPAHKAN: Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi, penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Serhai melimpahkan&n
Sergai (harianSIB.com)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) melimpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Selasa (5/9/2023).

Pelimpahan tersangka NK alias Aki tersebut, dilakukan Kasat Reskrim diwakili penyidik pembantu Unit PPA, Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi, dan diterima Jaksa Ayu SH.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menerangkan, pelimpahan tersangka tersebut dengan dasar surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NK alias Aki.

Kemudian, lanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki lengkap (P21).

"Sehubungan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lanjut," terangnya.

Oxy menjelaskan tersangka NK alias Aki dilaporkan ke Satreskrim oleh istrinya atas dugaan melakukan tidak kekerasan sekira Juli 2023 lalu.

"Kita sudah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, hingga berkas perkara ini lberanjut ke proses persidangan," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru