Bapak tiri berinisial SDSZ (22) warga Jalan Galang Lingkungan IV Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, diduga menganiaya anak tirinya yang masih balita (berusia di bawah lima tahun) hingga tewas, Rabu (3/1/2024) pukul 19.00 WIB, di rumahnya.
Kini jenazah korban yang masih berusia 2,5 Tahun itu, dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara SDSZ diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Lubukpakam.
Informasi diperoleh, sebelumnya ibu korban, Jelita Siallagan (21) warga Pematangsiantar, yang sudah memiliki seorang anak laki-laki, menikah dengan SDSZ sekira 4 bulan yang lalu, yaitu September 2023.
Setelah menikah SDSZ yang disebut-sebut tidak memiliki pekerjaan, Jelita Siallagan berperan mencari nafkah keluarga dengan bekerja di salah satu rumah makan di Lubukpakam. Selanjutnya pengasuhan korban selama Jelita bekerja, berada di tangan SDSZ dan tinggal di rumah orangtuanya.
Disaat bekerja, Jelita disuruh pulang oleh pemilik rumah makan karena adanya telepon dari suaminya bahwa anaknya sedang sakit. Namun saat pulang ke rumah, Jelita menjerit histeris menemukan anaknya sudah tidak bernyawa lagi.
Jeritan ibu korban membuat para tetangga mendatangi rumahnya dan melihat ada yang tidak wajar dengan bayi tersebut, karena wajah dan bagian dadanya mengalami luka memar. Warga yang curiga selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian.
Dugaan sementara, luka memar yang ada pada wajah dan bagian tubuh korban tewas, diduga bekas tindak penganiayaan dari SDSZ.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kamis (4/1/2024) pagi, membenarkan SDSZ telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (**).