Tim gabungan Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban yang masih pelajar, meninggal dunia di tempat kejadian.
Tersangka dibekuk saat hendak menjual sepeda motor curiannya di Desa Pulojantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (16/4/2024) sore.
"Pencurian dengan kekerasan terhadap korban, WHY alias Hasbi (16), terjadi di halaman belakang SD Negeri 22 Bilah Hulu, Dusun Pekan, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka berinisial RM alias Garbok, pria berusia 51 tahun, warga Dusun Pekan Desa Pematangseleng," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima petugas piket fungsi Polsek Bilah Hulu, bahwa warga menemukan seorang laki-laki muda meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan, tergeletak di halaman belakang SD Negeri 22 Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu.
"Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Kasi Humas.
Kemudian, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ada pada pasangan suami istri, warga desa tempat kejadian perkara. Tim turun dan menyita HP tersebut dari seorang wanita, sebagai barang bukti.
"Sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulojantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedang menawarkan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen STNK serta BPKB.
Selanjutnya, Satreskrim menghubungi Unit Reskrim Polsek NA IX-X untuk memantau pergerakan pria itu. Pada pukul 17.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X mengamankan pria mengaku RM alias Garbok yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat tersebut.
"Saat diinterogasi, tersangka pelaku mengakui bahwa sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan HP merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Dia kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke Desa Pulojantan untuk dijual," ungkapnya.
Selanjutnya, tim mengamankan sepedamotor korban dan memboyong tersangka ke Desa Pematangseleng serta menyita barang bukti potongan tali pinggang warna coklat, 2 potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp5.000 dan Rp1.000, satu botol minuman, buku tulis, pulpen, sepasang sandal putih, kotak handphone merek Realme Type C11. Hasil rampokan tersangka diperkirakan mencapai Rp15 juta.
"Pria RM alias Garbok telah ditahan untuk proses penyidikan, sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut AKP Parlando. (**)